Home Seputar pinjol Article
KETUA Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk bisa menelusuri dan memblokir rekening pelaku kejahatan digital keuangan.
Hal itu guna mencegah dan memberantas kejahatan keuangan di dunia digital seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, fraud, scam, phishing dan lainnya.
"Pemblokiran rekening ini akan kita upayakan ya. Rekening atau e-wallet adalah urat nadi mereka, kalau kita bisa memotong itu bisa lebih efektif," ujarnya dalam Webinar Waspada Menghadapi Ancaman Scam dan Fraud dalam Industri Keuangan, Kamis (16/5).
Hudiyanto menegaskan bahwa dengan menelusuri rekening pelaku, OJK atau pihak terkait bisa membawa kasus tersebut untuk penegakkan hukum.
Hal itu pun lebih relevan untuk memberi efek jera dan memerangi maraknya kejahatan digital yang makin canggih.
"Selama ini kita hanya blokir-blokir tidak ada efek jera. Kalau kita bisa menelusuri rekening, memblokir dan bawa ke hukum ini akan lebih baik dan memberi efek jera," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa kejahatan keuangan secara digital kini makin marak. OJK bekerja sama dengan Kominfo serta stakeholder lain sudah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Mulai dari memblokir situs-situs berbahaya hingga meningkatkan literasi keuangan digital terus dilakukan.
"Setiap hari kami terima laporan dan didukung teman-teman kominfo. Setiap hari sebelum jam 11 kami menerima dari Kominfo pinjol, investasi ilegal, judi online kemudian kami review dan dikembalikan ke Kominfo untuk diblokir," kata dia.
[ 0 Out of 0 Found Helpful ]
Submit a ticket and we’ll get back to you as soon as possible.