Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Posted on 2024-06-03



Pada umumnya kejahatan PINJOL (Pinjaman Online) Ilegal adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan untuk merauk keuntungan berupa bunga pinjaman yang sangat besar kepada masyarakat, dan melakukan ancaman berupa menyebarkan data pribadi milik masyarakat kepada orang-orang terdekat.

Adapun Perlindungan UU ITE bagi Korban Pinjaman Online Ilegal adalah :

Sebagai layanan keuangan berbasis digital, aktivitas perkreditan online atau pinjaman online pasti dilakukan via sarana elektronik. Hal ini membuat segala perjanjian atau kontrak yang ditetapkan oleh pihak kreditur dan debitur dituangkan di dalam kontrak berbasis elektronik.

Terkait kontrak elektronik ini, aturannya telah dinyatakan pada UU ITE atau Informasi & Teknologi Elektronik pada pasal satu angka 17. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa kontrak elektronik merupakan perjanjian dari sejumlah pihak yang dibuat via sistem elektronik.

Kekuatan hukum dari kontrak elektronik ini bisa dilihat pada UU ITE Pasal 18 ayat satu, yang berbunyi, transaksi elektronik yang dibuat dalam kontrak elektronik memiliki sifat mengikat terhadap para pihak yang berkaitan. Maksudnya, sifat mengikat dari kontrak elektronik tidak memiliki perbedaan dari kontrak atau perjanjian pada umumnya.

Meski begitu, secara umum, kegiatan peminjaman yang menggunakan sarana telematika mempunyai kontrak yang termasuk pada kualifikasi akta di bawah tangan. Hal ini membuat akta pada kontrak tersebut tidak bersifat otentik dan bukan merupakan akta notaris.

Walaupun tetap bisa dijadikan sebagai bukti terhadap suatu perjanjian, kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik maupun akta notaris. Kelemahannya, akta tersebut sulit untuk bisa membuktikan kehadiran saksi dari akta tulisan tangan tersebut, dan jika ada pihak yang menyangkal, kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses pengadilan.

Agar masyarakat terhindar dari kejahatan Pinjol Ilegal Kepolisian menghimbau untuk:

    Hindari melakukan pinjaman online pada aplikasi yang tidak dikenal / illegal
    Jangan mempercayai apabila ada tawaran pinjaman online illegal melalu SMS / Telfon
    Sebelum meminjam online, Selidiki terlebih dahulu aplikasi Pinjaman Online apakah sudah terdaftar di OJK atau belum


https://reskrimum.metro.polri.go.id/2021/12/02/himbauan-agar-terhindar-dari-kejahatan-pinjol-ilegal/

Found this article helpful?

[ 0 Out of 0 Found Helpful ]

Still no luck? we can help!

Submit a ticket and we’ll get back to you as soon as possible.